PAPUA - Penahanan dua tersangka penembak anggota anggota Brimob di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
"Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis kemarin," kata Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani di Jayapura, dikutip dari Antara, Jumat, 11 Agustus.
Pemindahan penahanan AS yang merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa, dilakukan sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena yang selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Wamena.
Dua tersangka itu terkait kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota satgas preventif Operasi Damai Cartenz bulan November 2022 lalu menewaskan Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di sekitar Dekai tanggal 1 Agustus lalu," jelas Faizal.
Kombes Faizal menambahkan, selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti yang diamankan saat penggerebekan markas KKB di Dekai terdiri enam pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi.
BACA JUGA:
Saat penggerebekan markas KKB di sekitar Dekai juga ditemukan berbagai peralatan perang tradisional seperti panah beserta busurnya.