YOGYAKARTA - Pernahkah anda mendengar apa itu asimilasi narapidana? Yuk cari tahu seperti apa sih definisinya!
Apa Itu Asimilasi Narapidana
Melanesir dari situs lpppkp.kemenkumham, asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan warga.
Wujud Asimilasi:
- Pendidikan
- Latihan keterampilan
- Aktivitas kerja sosial
- Pembinaan lainnya dilingkungan masyarakat.
Asimilasi bisa dilaksanakan secara mandiri dengan pihak ketiga, wajib menurut perjanjian kerjasama yang memuat hak serta kewajiban para pihak.
Wujud asimilasi untuk Narapidana tindak pidana khusus yakni dalam wujud kerja social pada lembaga social. Lembaga social yang bergerak dibidang: Agama, Pertanian, Pembelajaran serta kebudayaan, Kesehatan, Kemanusiaan, Kebersihan, serta yang berorientasi buat memberikan pelayanan kepada warga.
Syarat pembinaan serta pembimbingan buat kegiatan aktivitas pendidikan, latihan keahlian, aktivitas social, serta pembinaan di luar Rutan/ lapas, dilaksanakan oleh Petugas Rutan/ lapas. Sebaliknya buat aktivitas bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, serta penempatan di Lapas Terbuka dilaksanakan oleh Petugas Rutan/ lapas serta BAPAS.
Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana:
- Yang terancam jiwanya
- Yang lagi menempuh pidana penjara seumur hidup
Syarat Asimilasi:
Pesan statment dari Narapidana ataupun Anak Didik Pemasyarakatan tidak bakal melarikan diri serta tidak bakal melaksanakan perbuatan yang melanggar hukum.
Pesan jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang dikenal oleh lurah/ kepala desa yang menyatakan kalau Narapidana/ anak didik tidak bakal melarikan diri, tidak melangsungkan perbuatan melanggar hukum serta menolong dalam membimbing serta mengawasi Narapidana/ anak didik sepanjang menjajaki program asimilasi.
Surat jaminan dari sekolah, lembaga pemerintah ataupun swasta, serta badan/ lembaga social ataupun keagamaan, yang menjamin buat menolong dalam membimbing serta mengawasi Narapidana/ anak didik sepanjang menjajaki program asimilasi.
Untuk Narapidana/ anak didik WNA penuhi kelengkapan dokumen
yaitu surat jaminan tidak bakal melarikan diri serta bakal menaati persyaratan yang didetetapkan dari Kedutaan besar/ konsulat negara serta keluarga, orang, ataupun korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan serta aktivitas Narapidana/ anak didik selama berada diwilayah Indonesia serta melampirkan pesan penjelasan dari Direktur Jenderal Imigrasi ataupun Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang melaporkan kalau yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban mempunyai izin tinggal.
Berkelakuan baik, ialah tidak lagi menempuh hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung saat sebelum bertepatan pada pemberian Asimilasi.
Aktif menjajaki program pembinaan dengan baik
Sudah menempuh 1/2 (satu per 2) masa pidana
untuk Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika serta precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, serta kejahatan terhadap keamanan negara
Pemberian asimilasi yakni sudah menjalani 2/3 (2 per 3) masa pidana, setelah itu buat Narapidana Terrorisme selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/ ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme dan melampirkan pesan penjelasan menjajaki program tersebut serta melaporkan ikrar tertulis tentang Kesetian kepada NKRI untuk WNI serta tidak bakal mengulangi perbuatan tindak pidana terrorisme untuk WNA.
Melampirkan fotocopy kutipan vonis hakim serta kabar kegiatan penerapan putusan pengadilan.
Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas.
Melampirkan kopian daftar pergantian dari Kepala Lapas.
Laporan pertumbuhan pembinaan yang terbuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment efek serta assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
Laporan riset kemasyarakatan yang terbuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang dikenal oleh Kepala Bapas.
Tata Metode Pemberian Asimilasi:
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi untuk Narapidana serta Anak Pidana kepada Kepala Lapas bersumber pada informasi Narapidana serta Anak Pidana yang sudah penuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian asimilasi, usulan pemberian asimliasi di informasikan kepada Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan pemberian asimilasi bersumber pada rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.
Keputusan di informasikan kepada Kepala Lapas buat diberitahukan kepada Narapidana serta Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Asimilasi dilaksanakan pada Lapas Terbuka, sedangkan buat Narapidana Tindak Pidana terorisme, narkotika serta prekursor narkotika, korupsi, kejahatan keamanan Negeri serta kejahatan HAM yang berat dan kejahatan transnasional dilaksanakan dalam wujud kerja social pada lembaga social( agama, pertanian, pembelajaran, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan serta yang berorientasi buat membagikan pelayanan kepada warga)
Jadi setelah mengetahui apa itu asimilasi narapidana, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!