JAKARTA - Sebanyak 13 narapidana di LP Ba'a Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menjalani program asimilasi di rumah menjelang selesainya masa hukuman.
"13 narapidana yang menjalani asimilasi sudah melewati setengah waktu hukuman dan dua per tiga masa tahanan di tahun 2022 ini," kata Kepala Lapas Kelas III Ba'a Daniel Saekoko ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu 10 September.
Pelaksanaan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Daniel Saekoko mengatakan para narapidana yang menjalani asimilasi juga telah dinyatakan layak karena telah berperilaku baik dan juga telah mengikuti semua program pembinaan yang telah diselenggarakan di dalam Lapas.
Ia mengatakan telah memberikan arahan kepada para narapidana agar tetap menjaga perilaku di masyarakat selama masa asimilasi.
Status ke-13 orang tersebut, kata dia masih narapidana sehingga mereka telah diarahkan tetap menjaga sikap dan perbuatan seperti menghindari hal-hal seperti mabuk minuman keras, berkelahi, dan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Kalau mereka melakukan tindak pidana lagi maka akan dimasukkan lagi ke penjara dengan masa hukuman sesuai perbuatan," katanya dinukil dari Antara.
Daniel Saekoko mengatakan keberadaan para narapidana tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan serta instansi lain seperti Kepolisian maupun pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan desa.
Ia juga telah mengarahkan kepada para keluarga agar dapat membantu dalam proses pengawasan selama menjalani asimilasi di rumah agar para narapidana tetap berperilaku baik.
"Kami berharap para narapidana bisa kembali beradaptasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan pidana yang hanya merugikan diri maupun keluarga mereka," katanya.