Bagikan:

JAKARTA - PT Vivo Energy Indonesia mengumumkan mulai tahun 2023 tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Revvo 89. Untuk itu perseroan akan menghabiskan persediaan Revvo 89 yang ada saat ini.

Melalui keterangan resminya, pihak manajemen menulis, untuk mematuhi kebijakan Pemerintah, Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 pada akhir tahun ini.

"Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022," tulis manajemen Vivo dalam pernyataan resmi yang dikutip Selasa 6 September.

Sementara itu, terkait keputusan manajemen yang menaikkan harga Revvo 89 yang sebelumnya dibanderol Rp8.900 menjadi Rp10.800 per liter, manajemen mengungkapkan, kenaikan harga ini dikarenakan Revvo 89 adalah produk BBM tidak bersubsidi sehingga perubahan harga menyesuaikan kondisi BBM internasional belakangan ini masih bergejolak.

"Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum," tulis manajemen dalam keterangan resminya Selasa 6 September.

Adapun perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar.

Sebelumnya disebutkan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan Vivo untuk menaikkan harganya.

Namun diketahui pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji yang menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Tutuka mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas Tutuka dalam keterangan resminya, Senin 5 September.