Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap 14 orang pelaku pemerasan terhadap korban berinsial KT di salah satu hotel dan tempat hiburan malam di wilayah Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat, 4 Agustus.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kasus dugaan pemerasan di salah satu hotel di Kota Tangerang.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnnya menangkap pelaku yang tengah beraksi. Saat kejadian, pelaku tengah mengelilingi korban.

“Bahwa benar diketahui korban suadara KT sudah dikelilingi sebanyak kurang lebih 10 orang. Terduga pelaku di TKP yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap saudara KT,” kata Rio kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus.

“Kemudian diketahui terhadap 4 orang pelaku berada di TangCity Mall dan  berhasil diamnakan,” sambungnya.

Rilis kasus pemerasan di Kota Tangerang/FOTO: M Jehan-VOI

Para pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya 10 orang ditetapkan tersangka.

“Kami amankan 14 orang pelaku, kami laksanakan pemeriksaan mendalam kita bagi berdasarkan peran masing masing dan kita tetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan insial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42) FB (26), SH (26), MD (24), SH (26),” katanya.

Rio juga menuturkan modus para pelaku ini dengan menakuti korban akan menyebarkan fotonya dengan perempuan kenalannya ke keluarga.

"Modusnya menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel, kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak. Kemudian pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban,” katanya

“(Caranya) menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan akan dimuat di media,” sambungnya

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.