Bagikan:

YOGYAKARTA - Direksi dan Dewan Komisaris merupakan jabatan tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) baik perusahaan BUMN maupun swasta. Terkadang orang yang menduduki posisi tersebut juga berperan sebagai pemilik perusahaan. Sebagai pemegang posisi penting, banyak pertanyaan berapa lama masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT?

Dengan menduduki jabatan tertinggi, Direksi dan Dewan Komisaris memperoleh gaji atau pendapatan dengan jumlah yang fantastis. Namun tanggung jawab dan tugas mereka juga sama besarnya. Lantas berapa lama masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dan apakah bisa diangkat kembali?

Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Seorang Direksi dan Dewan Komisaris sama-sama berperan sebagai pengurus PT. Direksi memiliki tugas menjalankan harian perusahaan, meliputi penandatanganan dokumen dan surat menyurat terkait kepentingan perusahaan. Sementara Komisaris mengemban tugas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi, serta nasihat dan masukan kepada Direksi mengenai perkembangan dan operasional perusahaan. 

Terkait dengan lamanya masa jabatan yang mereka emban, tidak ada satu pasal pun dalam UU PT yang mengatur secara tegas masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, masa jabatan Direksi tidak diatur jelas kapan periodenya. 

Namun pada Pasal 94 ayat (3), disebutkan bahwa syarat pengangkatan seorang direksi yakni harus memiliki jangka waktu tertentu, tidak berlaku seumur hidup, dan tercantum dalam anggaran dasar PT saat pendiriannya. Secara umum, masa jabatan seorang Direksi dan Dewan Komisaris adalah selama 3 atau 5 tahun. 

Apabila periode menjabatnya sudah habis, maka seorang Direksi tidak secara otomatis bisa meneruskan jabatan. Apabila mereka ingin menjabat kembali, maka diperlukan pengangkatan kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara kebijakan mengenai penggantian dan pemberhentian Direksi didasarkan pada keputusan RUPS yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (%) UU PT.

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris

Seseorang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Direksi dan Dewan Komisaris, maka dapat diangkat menduduki jabatan tersebut. Proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS, dan dilakukan oleh pendiri perseoraan sesuai Pasal 8 Ayat 2 UU No.40 tahun 2007. 

Setelah menjalani pengangkatan, Direksi dan Dewan Komisaris wajib melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS tentang pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (7) UU PT. 

Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi dan Dewan Komisaris yang sudah selesai masa jabatannya maka dapat diangkat kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (3) UU PT. Adanya prosedur pengangkatan kembali bertujuan agar anggota Direksi yang telah purna masa jabatannya tidak dengan sendiri meneruskan jabatan semula. 

Apabila seorang Direksi dan Dewan Komisaris telah diberhentikan karena habis masa jabatan dalam waktu 3 atau 5 tahun, maka sejak tanggal pencabutannya yang bersangkutan tidak bisa bertindak untuk dan atas nama perseroan. Jadi jika ingin melanjutkan jabatan, maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus melalui proses pengangkatan kembali berdasarkan hasil keputusan RUPS. 

Demikianlah ulasan mengenai masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam UU PT tidak disebutkan jelas berapa lama masa waktu bagi kedua jabatan penting tersebut. Namun dalam UU dilarang pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan seumur hidup. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.