Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra menanggapi masalah keberadaaan kabel fiber optik yang kini dipersoalkan lantaran memakan korban.

Dhahana memandang, perlunya ada kesadaran perusahaan jaringan telekomunikasi selaku pemilik kabel fiber optik untuk memberikan hak atas rasa aman bagi para pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

“Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM terus mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan nilai-nilai HAM dalam aktivitas bisnisnya sejalan dengan semangat United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus.

Menurut Dhahana, sudah sepatutnya perusahaan jaringan telekomunikasi bertanggung jawab atas dampak aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya pada insiden kabel menjuntai hingga makan korban.

“Di dalam strategi nasional bisnis dan HAM yang mudah-mudahan dapat segera disahkan Bapak Presiden, kami juga mendorong perusahaan agar membentuk atau memperkuat mekanisme pengaduan yang sudah ada, serta memperkuat akses keadilan bagi pihak yang menjadi korban dari aktivitas bisnis,” ujar Dhahana.

Semrawutnya kabel fiber optik yang menggantung di udara kini dipersoalkan lantaran telah menimbulkan korban.

Pada 5 Januari lalu, seorang mahasiswa bernama Siltan Rif'at Alfatih terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kini, Sultan belum dinyatakan sembuh dan masih tak dapat berbicara akibat insiden tersebut.

Lalu pada Jumat, 28 Juli lalu, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Vadim terjerat kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Vadim sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti masalah ini, Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah melakukan pemanggilan kepada PT Bali Towerindo Sentra selaku perusahaan pemilik kabel fiber optik yang mencelakakan mahasiswa di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Januari lalu.

Dalam pemanggilan ini, Dinas Bina Marga DKI Jakarta meminta keterangan PT Bali Tower apakah kabel fiber optik yang menjuntai dan menjerat mahasiswa merupakan milik perusahaannya atau tidak.

Selanjutnya, Dinas Bina Marga menagih PT Bali Tower terkait pertanggungjawaban apa yang telah dilakukan dalam perbaikan kabel yang memakan korban hingga harus menjalani perawatan rumah sakit tersebut.

Kemudian, Dinas Bina Marga DKI juga memanggil PT iForte Solusi Infotek soal kasus driver ojek online (ojol) terjerat kabel fiber optik milik perusahaan tersebut hingga tewas.

Meskipun kasus ini tengah diusut kepolisian, Pemprov DKI ingin meminta penjelasan iForte untuk memastikan bahwa kabel yang menjerat ojol tersebut merupakan asetnya.

Kepada Pemprov DKI, iForte mengaku bahwa pihaknya sudah memperbaiki kabel yang menjuntai dan menata kembali kabel udara hingga ketinggian di atas 5 meter.

Tak hanya sampai di situ, Pemprov DKI juga meminta iForte untuk mendatangi keluarga korban sebagai bentuk empati dan upaya pertanggungjawabannya dari insiden tersebut.