JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia akan menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19 dengan metode GeNose di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta pada 5 Februari mendatang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, ada sejumlah syarat yang mesti dijalani oleh calon penumpang sebelum melakukan tes menggunakan GeNose sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Joni menjelaskan, syarat-syarat ini perlu diperhatikan oleh penumpang agar hasil tes GeNose bisa akurat, mulai dari larangan makan hingga merokok selama 30 menit sebelum melakukan tes.
“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” kata Joni dalam keterangannya, Senin, 1 Februari.
Jika ingin menjalani pemeriksaan, calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib. Selanjutnya, mereka diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.
Pada layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali.
"Langkahnya adalah, sebanyak 2 kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ketiga, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh," ucapnya.
Kemudian, kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19.
BACA JUGA:
Joni menuturkan, hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.
"Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api," tutur Joni.
Jika menunjukkan hasil positif, tiket calon penumpang dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh.
Sebagai informasi, pada periode 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 11 tahun 2021.