Hore! Stasiun Bekasi Kini Layani Tes GeNose untuk Penumpang Kereta Api
Penumpang di Stasiun Bekasi (Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta, membuka layanan Tes GeNose di Stasiun Bekasi mulai Sabtu, 20 Maret 2021. Kini, Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya.

Seperti, bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose. Hal ini guna meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

"Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan/minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Tes," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Sabtu, 20 Maret.

PT KAI Daop 1 Jakarta, juga memberlakukan penyesuaian harga tes GeNose untuk layanan di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Bekasi. Terhitung hari ini, biaya administrasi Tes GeNose mengalami penyesuaian menjadi Rp30 ribu.

Eva mengatakan, penyesuaian harga Tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan stakeholder yang berkerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA dimasa pandemi.

"Kami kembali menghimbau para calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ucap Eva.

Sebagai informasi, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara, Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas COVID-19 No 5 Tahun 2021.

BACA JUGA: