JAKARTA - Polsek Tambora berhasil menggagalkan pengiriman 5 unit motor hasil curian yang hendak dikirim ke kawasan Lampung. Meski para pelaku menutupi motor dengan kasur busa untuk mengelabui polisi, namun aksi pelaku berhasil tercium petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pada kasus ini terdapat 10 orang jaringan sindikat curanmor. Dari 10 orang pelaku, sebanyak 5 orang pelaku berhasil ditangkap Polsek Tambora.
"Ada terdapat 10 tersangka utama dalam kelompok ini, lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih DPO," tegas Kombes Syahduddi kepada wartawan, Senin, 7 Agustus.
Sementara, kelima orang tersangka yang ditangkap berinisial EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29) dan IP (19). Ketiga tersangka utama berperan sebagai pengepul, sementara dua orang lainnya berperan sebagai transporter atau pengirim motor.
"Pengepul jaringan Lampung ini diantaranya EP (33), MA (28), MAA (19). Tersangka berperan sebagai transporter dua, yakni JPP (29), dan IP (19)," ujarnya.
Sementara Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu kemarin, 5 Agustus. Penangkapan para pelaku dilakukan dari adanya informasi warga kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Tambora.
Setelah dilakukan pengecekan, didapati adanya mobil bermuatan kasur yang di dalamnya berisi dua motor hasil curian yang rencananya akan dikirim ke Lampung.
"Pada hari Sabtu 5 Agustus sekitar pukul 01.30 WIB, mobil losbak mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora," kata Kompol Putra.
Kemudian setelah 30 menit diikuti, mobil pengangkut motor curian itu digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Saat diberhentikan olah unit Reskrim Polsek Tambora, muatan di bak mobil tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi dan bagian atasnya ditutup dengan terpal berwarna oranye. Namun, jika dicek dengan lebih teliti, terlihat didalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," jelasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan motor lainnya. Sebanyak tiga motor curian lainnya berhasil ditemukan di toko kasur busa.
"Secara total, ada sebanyak 5 motor curian dan 5 tersangka dibawa ke Polsek Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pengembangan ke lokasi awal motor itu disimpan yaitu di sebuah ruko tiga lantai yang terletak di dalam Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa," katanya.
Dari ruko penjualan kasur busa, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya berikut tiga unit sepeda motor. Selanjutnya lima tersangka berikut barang bukti satu unit mobil pick up atau losbak dan lima unit sepeda motor dibawa ke Polsek Tambora.