Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta setelah masa perbaikan dokumen pendaftaran.

Hasilnya, sebanyak 25 bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Sementara, 139 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi, Senin, 7 Agustus.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan 5 partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta yang telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.

Sedangkan, 13 parpol lainnya belum sepenuhnya memenuhi syarat. Hal ini disebabkan masih adanya bakal caleg DPRD DKI yang diajukan oleh parpol-parpol tersebut yang dinyatakan TMS.

"Partai-partai lain di luar 5 partai itu masih ada satu-dua orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Minor, sih rata-rata. Tapi, lima partai orang yang sudah masuk benar benar sudah memenuhi syarat semua bacalegnya," ungkap Dody.

Dody menerangkan, KPU masih memberikan waktu kepada para parpol untuk melakukan perbaikan dokumen bakal calegnya selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dilaksanakan pada tanggal 6–11 Agustus 2023.

"Kita memberikan layanan dalam bentuk help desk untuk partai politik melakukan perbaikan dokumen, atau pengajuan bakal calon, atau penggantian nomor urut, atau perpindahan dapil bakal calon. Itu masih dimungkinkan di masa pencermatan DCS pada tanggal 6 sampai 11 Agustus ini," urai dia.

Setelah masa pencermatan DCS selesai, pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.