KLHK Jamin RUU Ciptaker Menyamaratakan Si Kaya dan Si Miskin dari Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tengah dipelototi berbagai pihak. Ada satu kekhawatiran lemahnya penegakkan pelestarian lingkungan ketika aturan ini berlaku.

Menepis kekhawatiran itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, RUU Cipta Kerja bidang LHK sebagai bentuk kehadiran Negara menyederhanakan regulasi agar rakyat sekitar hutan bisa sejahtera, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan tetap berada pada koridor yang tepat.

"RUU Cipta Kerja akan menjadi norma hukum yang jadi pegangan kita bersama. Mengedepankan sanksi administrasi bukan berarti sanksi pidana hilang seketika. Informasi sepotong tersebut jelas salah, karena Negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan, justru kami ingin tegas agar lingkungan terjaga dan rakyat sejahtera," kata Siti kepada wartawan, Jumat, 21 Februari.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menambahkan, RUU Cipta Kerja bidang LHK bertujuan untuk memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan tetap berada pada koridor yang tepat.

Menurut Bambang, tak benar jika dikatakan RUU ini memihak pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil. 

"Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha," jelasnya.

Berdasarkan data, terdapat 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah dari kekayaan alam sekitar.

Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

"UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. Jadi, jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar," jelas Bambang.

RUU ini juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

"Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tutup dia.