Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Ciptaker demi Pacu Investasi, Investor Global Justru Mengkritik
Ilustrasi foto (Mery/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). RUU ini merupakan inisiasi pemerintah Joko Widodo (Jokowi), yang salah satu semangat di dalamnya adalah menggencarkan investasi asing di Indonesia. Namun, RUU Ciptaker justru ditanggapi negatif oleh investor global.

Investor global, yang mengelola aset 4,1 triliun dolar AS memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU Ciptaker yang disahkain Senin, 5 Oktober justru mengancam keberadaan hutan tropis di Indonesia. Dan mereka tidak menyukai itu. Dalam surat yang diverifikasi Reuters, Selasa, 6 Oktober, ada 35 investor yang menyatakan resistensi terhadap RUU Ciptaker.

Di antara mereka adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board. Dua manajer aset terbesar yang berbasis di Belanda dan jepang, Robeco dan Sumitomo Mitsui Trust Asset Management juga ikut dalam barisan pengkritik.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation,” Peter van der Werf, Senior Engagement Specialist Robeco, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Pemerintahan Jokowi, yang menguasai 74 persen kursi parlemen melenggang dalam rencananya bersama RUU. Koalisi yang terdiri 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengutuk RUU tersebut dan menyerukan mogok kerja.

Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang.\ tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada waktunya akan melemahkan tindakan global dalam mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” kata surat itu, dikirim beberapa jam sebelum RUU itu disahkan.

Dengan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat jadi fokus investor. Beberapa manajer aset mulai mengambil sikap yang lebih publik dalam mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.

Dalam intervensi serupa di bulan Juli, 29 investor yang mengelola $ 4,6 triliun menulis kepada kedutaan besar Brasil untuk menuntut pertemuan guna menyerukan kepada pemerintah sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro. Hal itu dilakukan dalam upaya menghentikan deforestasi hutan hujan Amazon.