Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, diinapkan di tahanan Bareskrim Polri. Sebab, proses pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama belum rampung.

"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus.

Panji Gumilang sedianya diperiksa selaku terlapor dan kemudian sebagai tersangka pada 1 Agustus. Proses pemeriksaan diputuskan untuk dihentikan sementara pada pukul 01.00 WIB.

Sehingga, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dititipkan di ruang tahanan Bareskrim.

"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomro 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.