Bagikan:

KUPANG - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan enam kelurahan di Kota Kupang kekurangan air bersih yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDM) Kota Kupang.

"Ombudsman NTT telah menerima keluhan warga dari enam kelurahan di Kota Kupang yang mengeluhkan tidak tersedianya air bersih," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Selasa 1 Agustus, disitat Antara.

Adapun enam kelurahan yang dimaksud, yaitu Kelurahan Liliba, Oesapa Barat, Nefonaek, Oebobo, Tuak Daun Merah, dan Pasir Panjang.

Darius mengatakan telah berdiskusi dengan Direktur Utama PDAM Kota Kupang Daniel Fredik Maro untuk menyampaikan keluhan tersebut.

"Beberapa wilayah kelurahan itu sama sekali tidak dialiri air bersih untuk konsumsi sepanjang tahun," kata Darius.

Ia mengatakan, PDAM adalah perusahaan daerah yang dikelola dengan prinsip bisnis profesional meski demikian ketersediaan air bersih bagi warga sepatutnya tidak dikalkulasi dengan perhitungan untung dan rugi.

"Air bersih adalah salah satu indikator kemiskinan dan gizi buruk sehingga mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencari alternatif penyelesaiannya," kata Darius Beda Daton.

Menurut dia, PDAM sebagai operator yang ditugaskan untuk menyuplai air bersih memaksimalkan pelayanan dengan memenuhi kebutuhan air di enam kelurahan terdampak, seperti bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) Provinsi NTT yang mengelola bendungan Tilong.

Selain itu, kata dia, PDAM Kota Kupang bisa menyewa sumur-sumur bor milik warga di enam kelurahan terdampak sehingga suplai air bersih bagi kebutuhan warga lain bisa terpenuhi.

"Salah satu tugas dan fungsi BLUD SPAM adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan air minum curah yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan mengembangkan sistem penyediaan air minum curah yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas kepada masyarakat," kata Darius.

Darius menjelaskan, Bendungan Tilong yang dikelola BLUD SPAM Provinsi NTT memiliki kapasitas produksi sebesar 150 liter/detik dengan kemampuan layanan 15.000 sambungan rumah (SR) atau setara 75.000 warga.

"Salah satu tugas dan fungsi BLUD SPAM adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan air minum curah yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan mengembangkan sistem penyediaan air minum curah yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas kepada masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari PDAM Kota Kupang, kata Darius, pelayanan air minum dari BLUD SPAM ke Kota Kupang belum maksimal menyebabkan perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Kota Kupang dan BLUD SPAM Provinsi NTT hanya dalam waktu tiga bulan.

Lebih jauh, dia menjelaskan faktor lain tersendatnya distribusi air ke warga adalah acap kali layanan BLUD SPAM mengaku mati listrik di Tulun tanpa antisipasi.

"Jadi syarat kontinuitas belum terpenuhi BLUD SPAM sehingga hal ini menjadi objek aduan pelanggan yang berujung pada beban tunggakan rekening air setiap bulan. Pelanggan enggan membayar karena pasokan air bersih tidak lancar sehingga menyebabkan piutang ke langganan yang cukup besar dan merugikan PDAM," pungkasnya.