Bagikan:

PAPUA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Maizar mengimbau masyarakat di Manokwari mengecek terlebih dahulu dokumen sebelum membeli tanah agar tidak terjebak sengketa tanah.

“Sebelum membeli tanah, laporkan dulu ke Kantor Pertanahan, apakah tanah itu sudah bersertifikat atau belum sehingga ke depan terhindar dari masalah sengketa tanah,” ujar Maizar di Manokwari, Papua Barat, Sabtu 29 Juli, disitat Antara.

Ia mengatakan kecenderungan orang awam di Manokwari tidak mau mengecek tanah sebelum membeli. Setelah tanah dibayar dan bermasalah barulah mendatangi Kantor Pertanahan, padahal seharusnya bisa diantisipasi.

“Jika melapor maka kita akan cek dan pastikan lokasi tersebut sudah memiliki dokumen sertifikat atau belum. Selain mengecek dokumen, petugas kita juga akan mengukur dan memastikan langsung di lapangan,” katanya.

Maizar menjelaskan untuk di Papua secara umum, banyak tanah yang belum memiliki sertifikat. Tanah yang diperjualbelikan masih banyak yang hanya menggunakan dokumen pelepasan dari lembaga adat.

“Akhirnya banyak terjadi dobel pelepasan. Satu lokasi tanah bisa dijual ke beberapa orang yang berbeda. Hal itu juga dihindari dengan melaporkan pada Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan melaporkan ke Kantor Pertanahan maka bisa didata tanah pelepasan mana yang sudah didaftarkan untuk pembuatan sertifikat. Jika tanah tersebut sudah didaftarkan untuk membuat sertifikat maka pihaknya akan menolak pihak lain.

“Misal si A beli tanah tahun 2010 tapi tidak mengecek dan lapor ke Kantor Pertanahan. Tapi tanah yang sama dibeli B tahun 2020, tapi B ini melaporkan ke Kantor Pertanahan. Maka ketika bermasalah, si B sudah mempunyai dasar hukum,” ujarnya.

Menurutnya, jika terjadi dobel penjualan atau terjadi ganda kepemilikan tanah maka Kantor Pertanahan hanya bisa membantu mediasi. Namun, jika terjadi hingga sengketa hukum di pengadilan, maka Kantor Pertanahan terlibat sebagai saksi.