Gandeng APH, BPN Cegah Sengketa Tanah di Papua Barat
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat John Wiclif Aufa (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan guna mencegah sengketa tanah di provinsi itu.

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari mengatakan bahwa sinergi kolaborasi sangat perlu dalam mengantisipasi timbulnya konflik pertanahan pada masa mendatang.

Selain APH, BPN berkomitmen meningkatkan pemahaman kepada masyarakat adat terkait dengan syarat administrasi pertanahan yang menjadi legalitas hukum.

"Supaya tidak timbul konflik-konflik baru, kami lakukan pencegahan bersama-sama. Kami diskusi dengan APH," kata Jhon Wiclif dikutip dari ANTARA, Sabtu, 10 Juni.

Dalam meningkatkan sinergi, kata dia, BPN menyelenggarakan sosialisasi pencegahan sengketa tanah selama 2 hari (9—10 Juni 2023) di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna mengoptimalkan strategi antisipasi masalah pertanahan yang terjadi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Hal itu termasuk pengadaan tanah juga kadang bermasalah, padahal ada payung hukum yang jelas. Ini tugas kami berikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Jhon Wiclif.

Jhon Wiclif mengakui bahwa sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Papua dan Papua Barat adalah aset-aset milik pemerintah diklaim oleh masyarakat adat karena belum memiliki surat pelepasan adat.

Menurut dia, terkadang masyarakat adat mengajukan tuntutan ganti rugi ganda meski pemerintah telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut.

Kondisi ini, lanjut Jhon Wiclif, dapat diminimalisasi melalui edukasi yang rutin bagi semua masyarakat adat terkait dengan aturan hukum pertanahan.

"Makanya, administrasi pertanahan harus jelas. Kalau data kami tidak baik, ya, pasti sulit mencegah sengketa tanah," ujar dia.