YOGYAKARTA - Orang yang baru saja membeli tanah dan sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dapat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengurus SHM ini Anda bisa datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat. Lantas berapa biaya urus AJB ke SHM 2024?
Mengubah status AJB menjadi SHM sangat penting dilakukan agar pemilik baru memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat atas tanah tersebut. Perlu diketahui, AJB adalah dokumen yang menandakan terjadinya perpindahan hak atas rumah atau tanah melalui transaksi jual beli.
Berkas AJB dibuat dengan saksi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan penuh atas tanah tersebut. Sebaliknya, SHM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan BPN dan menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara penuh.
Bagi Anda yang ingin mengurus AJB menjadi SHM maka perlu tahu apa saja persyaratan dan berapa biayanya.
Biaya Urus AJB ke SHM 2024
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, biaya untuk mengurus perubahan AJB ke SHM bervariasi, tergantung pada luas serta nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan. Selain biaya untuk proses balik nama sertifikat, pemohon juga dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya pengurusan AJB ke SHM atau balik nama sertifikat tanah akibat transaksi jual beli adalah: Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran.
Sebagai ilustrasi, misalkan sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A, di mana Kantor Pertanahan menetapkan nilai tanah di wilayah tersebut sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Maka, biaya untuk mengurus AJB ke SHM adalah: Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.
Dari perhitungan ini, pemohon perlu membayar biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran Rp 50.000, sehingga totalnya menjadi Rp 150.000. Pemohon juga dapat melakukan perhitungan biaya pengurusan AJB menjadi SHM secara mandiri melalui laman: Link simulasi tarif balik nama sertifikat hasil jual beli.
Syarat Urus AJB ke SHM
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengurus AJB ke SHM. Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat, Anda perlu membawa identitas diri, informasi mengenai luas, lokasi, serta penggunaan tanah, surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, dan pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Berikut ini syarat-syarat untuk mengurus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan yang harus Anda lengkapi:
- Formulir permohonan yang telah diisi serta ditandatangani oleh pemohon di atas meterai cukup
- Menyertakan surat kuasa jika permohonan dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon, yaitu KTP atau KK dan identitas kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli yang belum dibalik nama
- AJB dari PPAT
- Fotokopi KTP dari pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak jika dalam sertifikat atau keputusan terdapat tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
BACA JUGA:
Demikianlah penjelasan biaya urus AJB ke SHM 2024 yang perlu Anda tahu jika baru saja membeli rumah. Proses mengurus perpindahan hak atas tanah atau AJB ke SHM ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Baca juga biaya membuat sertifikat tanah.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.