YOGYAKARTA - Bisakah urus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa notaris? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat yang ingin menghemat biaya pengurusan sertifikat tanah. Banyak orang beranggapan bahwa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah satu-satunya jalan untuk mengurus SHM.
Pada praktiknya, masyarakat memang kerap memberikan kuasa kepada notaris atau PPAT untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah). Cara ini dianggap praktis karena pemohon hanya perlu menyerahkan dokumen dan menunggu hingga SHM selesai. Namun, tidak sedikit pula yang ingin mengurus SHM secara mandiri.
Bisakah Mengurus SHM Tanpa Notaris atau PPAT?
Pada dasarnya, masyarakat dapat mengurus SHM tanpa notaris atau PPAT dengan mendatangi langsung Kantor ATR/BPN setempat. Hal ini diperbolehkan selama pemohon sudah memiliki akta otentik sebagai bukti perolehan hak atas tanah. Akta tersebut biasanya memang dibuat oleh notaris atau PPAT sebelumnya.
Misalnya, untuk balik nama SHM hasil jual beli, pemohon wajib memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Tanpa dokumen tersebut, proses pengurusan SHM tidak dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, notaris atau PPAT tetap berperan pada tahap pembuatan akta hukum. Namun setelah akta tersebut dimiliki, masyarakat sebenarnya bisa mengurus proses administrasi SHM secara mandiri di BPN tanpa harus menggunakan jasa notaris atau PPAT lagi.
BACA JUGA:
Syarat Pembuatan SHM
Pembuatan SHM Untuk tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat memerlukan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan di antaranya:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli atau surat tanah lainnya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.
Sementara itu, untuk balik nama SHM memerlukan dokumen tambahan sesuai dasar peralihannya. Untuk jual beli, pemohon harus melampirkan sertifikat asli tanah, Akta Jual Beli (AJB), surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa. Surat keterangan dari kelurahan juga menjadi bagian penting.
Adapun untuk balik nama karena warisan, diperlukan surat keterangan waris dan surat kematian pewaris. Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan hubungan hukum antara ahli waris dan tanah yang diwariskan. Semua dokumen harus dinyatakan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses pengurusan SHM berjalan lancar. Jika salah satu dokumen tidak tersedia, petugas BPN berhak menunda atau menolak permohonan. Karena itu, pemohon disarankan memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Cara Mengurus SHM Langsung di BPN
Langkah pertama adalah mendatangi Kantor ATR/BPN setempat dan mengajukan permohonan pembuatan atau balik nama SHM. Pemohon harus mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima.
Tahap selanjutnya adalah pengukuran lahan oleh petugas BPN. Petugas akan datang langsung ke lokasi tanah untuk memastikan luas dan batas lahan. Hasil pengukuran ini kemudian dibuatkan surat ukur yang disahkan oleh pejabat berwenang.
Setelah surat ukur disahkan, tim Panitia A akan meneliti data fisik dan yuridis tanah. Data yuridis tersebut kemudian diumumkan di kantor kelurahan selama 30 hingga 60 hari. Jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan SHM atas nama pemohon.
Pemohon juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai luas tanah dan NJOP yang berlaku. Pembayaran ini dapat dilakukan setelah surat ukur diterbitkan. Besaran biaya berbeda-beda tergantung nilai tanah.
Tahap terakhir adalah pendaftaran SK Hak dan penerbitan sertifikat oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil SHM di kantor BPN. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.
Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SHM secara mandiri berkisar sekitar enam bulan. Lamanya proses tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi di BPN setempat.
Demikian pembahasan soal pembuatan SHM, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!