Bagikan:

JAKARTA - Pasangan suami-istri (pasutri) di Deli Serdang yang menemukan sebuah ponsel pada sebuah tempat perbelanjaan di Medan menjadi tersangka atas tuduhan pencurian. Ia dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri ponsel atau handphone (HP) yan ditemukannya tersebut.

Awal kasus ini bermula ketika pasangan suami istri atas nama Siti Nurasiyah dan Muhammad Fajar sedang berada di sebuah tempat perbelanjan di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Saat sedang berburu diskon di pusat perbelanjaan tersebut, Nuraisyah bersama suaminya menemukan sebuah ponsel yang tidak diketahui pemiliknya. Berniat ingin mengembalikan, mereka menunggu hingga beberapa saat di tempat tersebut. 

Namun, hingga larut malam mereka tidak menemukan pemilik ponsel ataupun seseorang yang datang mengaku kehilangan. Karena sudah menunggu cukup lama menunggu, akhirnya ponsel itu mereka bawa pulang.

Nurasiyah mengaku ponsel yang ditemukannya tetap dibiarkan dalam keadaan aktif karena mereka berharap ada seseorang yang akan menghubungi ke nomor ponsel tersebut.

Setelah beberapa hari, kata Nuraisyah, ponsel itu tidak juga ada yang menghubungi. Hingga ada seorang wanita yang mengaku bernama Yunita menghubungi ke ponsel tersebut pada tanggal 30 Desember 2020.

"Tanggal 30 saya tunggu-tunggu rupanya itu posisi ada yang menghibungi seorang wanita yang mangaku kenal dengan kawan suami saya, namanya Yunita. Dia yang menghubungi Ghifari. Yunita itu menghubungi dia menuding bahwasannya kami mencuri di Suzuya," tuturnya, dikutip dari YouTube Harian Surya, Minggu, 31 Januari.

Nuraisyah yang saat itu bernat mengembalikan ponsel yang ditemukannya, kemudian meminta nomor kontak pemilik ponsel yang bisa dihubungi untuk bisa menyerahkan ponsel itu ke pemiliknya.

Ketika itu, wanita tersebut memberikan nomor untuk dihubungi. Seseorang yang mengaku pemilik ponsel tersebut menyuruh Nuraisyah datang ke polsek Tanjung Morawa.

"Saya hubungi nomor itu sampai satu minggu. Saya mau mengembalikan, saya ke polsek ternyata nomor tersebut nomor pihak polri Tanjung Morawa. Atas nama Musliadi Tanjung," tuturnya.

Selanjutnya pada Rabu 6 Januari 2021, Nuraisyah datang ke polsek Tanjung Morawa dengan niat untuk mengembalikan barang yang ditemukannya itu. Namun, ketika ia tiba di Polsek Tanjung Morawa, ia pun dimintai keterangan yang mana setelah itu ia langsung ditahan pada saat itu juga.

"Saya ditahan atas tuduhan pencurian pemberatan, ditahan tanggal 6 sampai 9 Januari," katanya.

Nuraisyah pun mengaku saat ditahan dirinya dimintai uang sebesar Rp35 juta jika ingin perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun rinciannya Rp 20 juta untuk korban dan 15 juta untuk oknum polisi yang melakukan mediasi.

"Juper (juru periksa) minta Rp20 juta, kerena cabut perkara itu Rp15 juta. Jadi total Rp35 juta. Saya kaget. Karena handphone itu tidak segitu harganya dan niat saya kan bagus mau pulangin dan handphone sudah saya pulangin. Pengakuan mereka handphone itu saya matikan, padahal tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengakui bahwasannya saya mencuri," ucapnya.

Mengalami ketidakadilan, Nuraisyah meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin untuk memberikan keadilan terhadap kasus yang menimpanya dan suami terkait tuduhan pencurian handphone tersebut.

"Tolong lah pak keadilannya, saya kan di sini mau niat baik memulangkan handphone bapak sekalian, saya menjaga handphone bapak, saya tidak ada pergunakan, tidak ada saya matikan, saya simpan, tolong pak keadilannya. Saya bukan mencuri, kalau niat saya mencuri itu waktu udah saya buang. Dari awal saya dapat hanphone itu mau saya pulangkan tetapi tidak ada yang menghubungi," tuturnya.