Dibayar Rp2,5 Juta, Polisi Tangkap Pasutri Penyelundup iPhone 13 Ilegal dari Singapura Lewat Jalur Laut
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setiyawan mengungkap penyelundupan iPhone 13 dan barang elektronik lainnya/ Foto; Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setiyawan mengungkapkan pihaknya menyita sebanyak 243 handphone ilegal asal Singapura yang dibawa suami istri Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44), di Inhil, Riau yang diselundupkan masuk lewat jalur laut.

Barang ilegal itu disita saat dibawa Sunita dan Deni Kurniawan, Sabtu (14/5), di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota, ketika Satreskrim Polres Inhil mendapat kabar akan ada penyelundupan barang ilegal dari Batam.

"Awalnya kami dapat informasi ada 2 orang yang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini mencurigakan atau ilegal," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 1 Juni.

Dari informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di pelabuhan itu, dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44) membawa barang ilegal itu.

Polisi langsung memeriksa barang bawaan kedua pasutri itu, ditemukan barang-barang mulai handphone, kamera digital, dan laptop.

Setelah dibawa ke Mapolres, katanya lagi, semua yang dibawa diperiksa dan ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera, dan laptop. Untuk handphone mulai iPhone 13 sampai iPhone 7.

Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam, dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku adalah kurir yang diberi upah Rp2,5 juta.

"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka dibayar Rp2,5 juta, tapi baru dibayar Rp1,5 juta. Sisanya dibayar setelah barang sampai," katanya pula.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.