JAKARTA - Polsek Ciracas mengamankan tujuh siswa Sekolah Dasar (SD) yang terlibat aksi tawuran di Jalan Taruna Jaya, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu 26 Januari, kemarin.
"Belum sempat tawuran. Baru kumpul-kumpul langsung diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Ciracas," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Januari.
Saat diamankan, satu pelajar yang tercatat sebagai pelajar kelas 6 SD membawa senjata tajam (sajam).
Kompol Jupriono mengatakan, tujuh siswa SD tersebut hanya ikut-ikutan lantaran melihat pelajar SMP yang hendak tawuran. Bahkan, sambungnya, para pelajar itu tak mengetahui penyebab tawuran bisa terjadi.
"Enggak jelas ada rame ikut gitu saja," katanya.
Meski begitu, pihaknya akan mengembangkan kasus ini dengan menggali informasi dari tujuh pelajar SD yang diamankan.
Selain itu, Kepolisian Polsek Ciracas akan memanggil pihak orang tua masing-masing anak, dan pengurus RT/RW setempat untuk proses pembinaan agar para pelajar ini tidak mengulangi perbuatannya.
"Hari ini kita panggil dulu orangtuanya dan pengurus lingkungan setempat untuk datang ke Polsek agar bisa dilakukan pembinaan kepada mereka," katanya.
Guna mencegah aksi serupa, sambungnya, jajarannya bakal meningkatkan patroli di lokasi rawan serta berkoordinasi dengan pengurus RT/RW dan tokoh lingkungan.
Jajaran Polsek Ciracas juga berkoordinasi dengan pihak sekolah guna melakukan pembinaan agar ketika pulang sekolah para pelajar langsung pulang ke rumah, tidak nongkrong.
"Untuk antisipasi tawuran, kami bekerja sama dengan para pengurus RT/RW dan tokoh agama melakukan pembinaan ke para pemuda. Ini upaya yang kami lakukan selain meningkatkan patroli," katanya.
Sementara itu di Tambora Jakarta Barat. Sejumlah pelajar berlarian di jalan umum sambil menenteng senjata tajam jenis celurit. Aksi para pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah itu terekam kamera CCTV, Rabu 26 Januari.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Jembatan Besi II, depan Puskesmas Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi membenarkan adanya kejadian itu.
"Itu engga sampai tawuran, mereka memang rencananya mau tawuran tapi bisa dihalau oleh warga, polisi dan Babinsa setempat," kata Kompol Faruk saat dihubungi VOI, Kamis 27 Januari.
Kapolsek mengatakan, para pelajar yang terekam kamera berlarian karena mau tawuran.
"Mereka itu siswa dari sekolah SMK Perti yang ada di Tomang dan SMK Betrix yang ada di Jelambar. Semuanya (keberadaan sekolah) di lokasi Tanjung Duren, cuma mereka datang ke rumah susun (Rusun) mau tawuran di wilayah Tambora," ujarnya.
Beruntung, atas kesigapan warga dan aparat setempat para pelajar berhasil dihalau sehingga tidak terjadi aksi tawuran.
"Mulai dari (hari) kejadian itu sampai saat ini, lokasi di rusun dijaga oleh anggota untuk antisipasi," kata Kapolsek.
BACA JUGA:
Pemuda di Cakung Babak Belur, Usai Gagal Mencuri Motor
Aksi pencurian motor kembali terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Kali ini pelaku gagal melancarkan aksinya, sehingga wajahnya babak belur dipukul massa.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Januari sekitar pukul 18.10 WIB di Kampung Pulo Jahe, RT 06/14, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Benar telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor merek Honda Beat Street, warna putih, yang dilakukan oleh tersangka K alias N dan temannya bernama S," kata Satria kepada wartawan, Kamis 27 Januari.
Kapolsek menjelaskan, tersangka K bersama rekannya S berboncengan sepeda motor lalu mencari sasaran korban dengan berkeliling di area perumahan.
Lantas, pelaku yang melihat motor korban terparkir di depan rumah yang berlokasi di Kampung Pulo Jahe tersebut langsung mendekati motor guna mencurinya.
"Kemudian pelaku K alias N, turun dari motor, dan mendekat ke motor korban, kemudian membuka kunci setang motor menggunakan kunci letter L," terang Satria.
Setelah berhasil merusak lubang kunci motor korban, pelaku menyalakan mesin dan berusaha melarikan diri. Namun, aksinya diketahui oleh warga di sekitar lokasi. Tak bisa melarikan diri dari kejaran massa, pelaku tertangkap dan dipukuli warga.
"Sampai akhirnya kedua pelaku dapat diamankan, berikut barang bukti kunci letter L, dan anak kuncinya, serta satu buah kunci kontak merek Honda, palsu," katanya.
Setelah ditangkap warga, maka kedua pelaku diserahkan ke Polsek Cakung guna diproses secara hukum.
Atas perbuatannya K dan S dikenakan Pasal Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).