Bea Cukai Cegah Penyelundupan 1,86 Juta Ton Narkotika
DOKUMENTASI/Kapolri menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, hari ini. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 379 kasus dengan total berat tegahan sebanyak 1,86 juta ton.

"DJBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 379 kasus dengan total berat tegahan 1,86 juta ton sampai 10 Juni 2022," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat dilansir Antara, Jumat, 17 Juni.

Syarif menuturkan tren penyelundupan NPP terus mengalami peningkatan terutama pada masa pandemi yang seharusnya kegiatan pergerakan orang dan barang terhambat justru tidak mengurangi upaya penyelundupan.

Tak hanya itu, terjadi pergeseran tren penyelundupan NPP karena pandemi yakni seiring jalur resmi untuk penumpang dibatasi dan ditutup sehingga sindikat beralih ke jalur yang tidak dipengaruhi oleh pembatasan.

Narkotika ini akhirnya dikirim melalui barang kiriman POS atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), jalur darat ilegal maupun jalur laut.

“Jadi mereka menyelundupkan narkotika melalui barang kiriman,” ujar Syarif.

Menurutnya, jaringan penyelundup yang sering menyelundupkan NPP ke Indonesia adalah Golden Chrysant dan Golden Triangle.

"Kita banyak intersep narkoba dari barang pengiriman, itu biasanya masuk di perairan Malaka-Aceh. Mereka juga memasukkan dari jalur selatan, terakhir di Pangandaran tapi didapatkan oleh polisi," jelas Syarif.