SULTRA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kelebihan muatan dan tidak layaknya kapal menjadi muara tenggelamnya kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di perairan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sultra.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, kapal yang dinahkodai pria inisial S tersebut memuat 69 penumpang yang menurut keterangan para saksi hanya bisa mengangkut sebanyak 20 orang saja.
"Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan rincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli. Dari kelayakan perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan," kata Faisal di Kendari, Sultra, Jumat 28 Juli, disitat Antara.
Faisal menjelaskan, dari penumpang kelebihan muatan itu sebanyak 15 orang yang merupakan warga Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buteng, dinyatakan meninggal dunia.
"Akibat kecelakaan tersebut, 15 orang meninggal dunia dan 54 orang selamat, menurut keterangan korban yang selamat, mereka berenang hingga ke tepian, orang-orang tersebut baru saja pulang dari konser musik dalam acara HUT Kabupaten Buteng ke-9," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Nakhoda S ditetapkan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan 15 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tenggelamnya kapal di Perairan Teluk Mawasangka Tengah, Kabupaten Buteng pada Senin 24 Juli, sekitar pukul 00.20 WITA
S yang telah ditetapkan jadi tersangka saat ini ditahan di Markas Komando (Mako) Dit Polairud Polda Sultra.
Faisal bilang, penanganan kasus tersebut berdasarkan dengan laporan model A yang ditangani oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.
"Untuk LP (laporan) kita sudah buat tipe A dengan nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tanggal 25 Juli 2023," kata Faisal.