TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mencegah dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosedural menuju Dubai. Keduanya dapat diselamatkan berkat aduan yang disampaikan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis, 27 Juli.
Pencegahan dilakukan ketika Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mendapat aduan terkait adanya dua PMI yang akan berangkat ke Dubai dengan menggunakan visa kunjungan.
Menariknya yang melaporkan ke pelayanan aduan justru PMI itu sendiri, yakni MRD. Menurut pengakuan MRD, dia merasa takut jika dirinya menjadi korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
“Dirinya bersama seorang rekan berinisial RHD. Pada awalnya akan berangkat menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 penerbangan 27 Juli 2023 pukul 17.40 WIB. Namun keduanya menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli.
Atas dasar itu, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Inteldakim dan TPI untuk segera melakukan koordinasi dalam usaha penyelamatan kedua PMI tersebut.
BACA JUGA:
Selanjutnya pihak Imigrasi Soekarno-Hatta juga berkoordinasi BP2MI. Hasilnya, mereka berhasil menggagalkan keberangkatan MRD dan RHD ke Dubai.
Tito menilai apa yang dilakukan MRD, adalah contoh yang baik. Sebab, ia berani melaporkan sesuatu yang dirasanya mencurigakan.
“Ini adalah contoh kasus yang baik, masyarakat harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO. Masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan,” tegas Tito.