Bagikan:

TANGERANG - Polisi dan BP3MI Banten menggagalkan 10 WNI yang akan berangkat ke Malaysia. Hal ini terjadi setelah petugas gabungan menemukan para rombongan itu yang diduga akan dipekerjakan secara illegal di Serbia dengan dalih wisata.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan kejadian itu terungkap pada Minggu, 17 Maret, pekan lalu.

Saat itu pihak imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Ternyata saat diperiksa tujuan akhir adalah negara Serbia dengan tujuan perjalanan wisata.

Ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif, diduga mereka merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal.

Barang bukti WNI lakukan perjalanan ilegal (M. Jehan/VOI))
Caption

"Pada saat ditemukan di bandara, ada dugaan adanya rencana keberangkatan 10 orang pekerja migran yang akan berangkat ke serbia ini akan bekerja tanpa prosedur," kata Fredy kepada wartawan di Polres Bandraa Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Minggu, 24 Maret.

Selanjutnya mereka diamankan oleh pihaknya, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Hasilnya ditemukan satu di antara 10 orang yang diamankan tersebut yakni pria FP (40) merupakan bagian dari sindikat penyalur PMI ilegal.

"Jadi kalau hasil keterangan FP tugasnya untuk mendampingi keberangkatan calon pekerja migran non prosedural untuk sampai ke negara tujuan,” katanya.

“Dari hasil pekerjaan FP rencananya yang akan menerima bayaran antara Rp 2-5 juta per orang," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menuturkan bila FP berperan 9 korban ini dengan dalih rombongan travel yang akan berwisata ke Kuala Lumpur Malaysia. Bahkan mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

“Mereka hanya transit di Malaysia, di sana juga sudah menyewa penginapan. Lengkap dengan rencana perjalanan 7 hari di sana,”kata Reza.

Bahkan selain transit ke Malaysia, kata Reza, untuk mengelabui petugas Imigrasi dan polisi, para rombongan WNI ini transit ke wilayah Turki. Nantinya dari Turki, mereka akan rencana terbang langsung ke Serbia.

“Rombongan tersebut rencananya akan transit ke dua negara, untuk menghindari kecurigaan petugas Imigrasi ataupun kepolisian,” ujarnya

Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Yakni pria J (40) dan juga wanita WPB (25).

J sendiri berperan meminta bayaran Rp 60-75 juta kepada para korban yang hendak berangkat dengan upah Rp 10-15 juta per orang.

Sementara WPB berperan berkomunikasi dengan pihak yang membutuhkan PMI Ilegal dengan upah Rp 10 juta per satu korban.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang pelaku atau 3 orang tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Bandara Soetta," tuturnya.

Mereka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.