DENPASAR - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggagalkan keberangkatan empat orang WNI yang berencana berangkat ke Qatar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Internasional Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan dari keempat orang WNI tersebut, tiga orang diduga sebagai korban TPPO sedangkan satu orang diduga sebagai penyalur tenaga kerja ketiga orang korban tersebut.
Rionson mengatakan keempat orang tersebut diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen saat tiba di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Informasi yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan empat orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,” katanya.
Dia menyatakan dari hasil pemeriksaan tiga orang korban yang semuanya perempuan tersebut masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat, SR (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat.
Sedangkan seorang pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakarta Jawa Barat.
“Ketiga korban akan dipekerjakan di Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun, saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,”kata Ritonga, dikutip dari ANTARA, Rabu, 28 Juni.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.
“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (Selasa, 27/6/2023),” katanya.
Tersangka ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” pungkas Ritonga.
Ritonga juga mengatakan untuk barang bukti yang telah disita masing-masing empat buah paspor, empat buah boarding pass tujuan Bangkok dan dua buah handphone.