Bagikan:

BADUNG - Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali mengungkap modus dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga akan memberangkatkan empat warga asal Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah ke Kamboja.

"Modus operandi para pelaku kasus TPPO ini adanya iming-iming dengan memfasilitasi semua biaya keberangkatan, serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus, sehingga masyarakat merasa tertarik untuk menerima lowongan pekerjaan ini,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dilansir ANTARA, Jumat, 16 Juni. 

Wikarniti mengatakan kedua pelaku berinisial H (30) dan S (31) diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/6) di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dari dua pria asal Tangerang, Banten tersebut petugas menyita barang bukti yang merujuk pada adanya dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai yang menyatakan adanya enam orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat hendak memasuki terminal keberangkatan internasional, petugas mencurigai beberapa calon penumpang yang akan terbang keluar negeri namun tidak memiliki kelengkapan sebagai pekerja yang legal.

Setelah melalui proses pemeriksaan baik itu terhadap dokumen maupun wawancara, petugas menyimpulkan empat orang masing-masing tiga orang warga Banyumas dan 1 orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah tidak layak berangkat ke luar negeri karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur sebagai persyaratan tenaga kerja ke luar negeri.

Karena itu, enam orang termasuk dua orang pelaku sebagai perekrut tersebut diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksan para korban, kata Kapolres, dalam rencana awal mereka dijanjikan oleh kedua pelaku akan dipekerjakan di sebuah restoran di Kamboja melalui Bangkok, Thailand. Sementara itu, dua pria sebagai pelaku menjanjikan mengurus segala fasilitas maupun proses pemberangkatan para korban.

 

Wikarniti mengatakan ketertarikan para korban ini untuk bekerja di luar negeri (Kamboja) berawal informasi yang mereka dapatkan dari media sosial Facebook mengenai adanya lowongan kerja di Kamboja. Karena tergiur dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh kedua pria tersebut, empat orang tersebut mengikuti arahan dari kedua pria tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 69 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta dan atau Pasal 2 ayat 1, pasal 10 dan pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.