BP2MI Usul Imigrasi Tarik Paspor Korban TPPO Cegah Berangkat Ilegal Lain Waktu
Ilustrasi human trafficking alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Lamuk_lamuk-Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA -Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan larangan ke luar negeri dalam waktu tertentu bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Yang memiliki kewenangan banned paspor adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, pada satu pertemuan Kepala BP2MI telah sampaikan usulan itu," ujar Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi dalam konferensi pers TPPO di Jakarta, Kamis 15 Juni, disitat Antara.

Ia mengatakan, usulan larangan itu dikarenakan BP2MI beberapa kali menemukan korban TPPO yang sama dalam kegiatan pencegahan atau penggerebekan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

"Selama tidak ada banned paspor terhadap korban maka dia akan bisa berangkat kapan saja, karena para bandar punya uang, selama punya uang mereka akan selalu membiayai sindikat atau calo untuk bergerilya ke seluruh desa," tuturnya.

Menurutnya, bila paspor para korban TPPO itu ditarik Imigrasi maka tertutup kemungkinan bagi mereka untuk menggunakan atau membuat paspor baru untuk keluar negeri.

"Pembuatan paspor kan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), kami usulkan dibanned 5 tahun atau sampai 10 tahun," ucapnya.

Selain itu, Rinardi menambahkan BP2MI juga telah mengusulkan agar masyarakat yang bepergian ke luar negeri menggunakan paspor dan visa wisata terutama negara tujuan pekerja migran Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi harus sudah memiliki tiket pulang.

"Mereka wajib punya tiket PP, kalau tidak punya tiket pulang cegah, saat ini sudah berjalan," ujarnya.

Sebelum, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah TPPO, pihaknya telah menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023 karena diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.

Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara.

Ia mengatakan bahwa pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.

Silmy menjelaskan, PMI ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah, serta menerima perlakuan yang kejam.