Dorong Aparat Tangkap Bandar Besar TPPO, BP2MI Ungkap 4,3 Juta PMI Berangkat Ilegal ke Luar Negeri
Ilustrasi human trafficking alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Lamuk_lamuk-Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta aparat penegak hukum mengungkap bandar besar di balik maraknya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Sekretaris Jenderal BP2MI Rinardi mengatakan, sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri oleh perusahaan jasa pemberangkatan pekerja migran.

Rinardi mendukung upaya cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap calo pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dalam satu pekan terakhir di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur.

"Kami berharap jangan hanya calo yang ditangkap, namun berantas juga jaringan besar yang selama ini telah mengirimkan jutaan pekerja migran secara ilegal dan lepas tanggung jawab ketika para pekerja mendapat masalah di negara penempatan," katanya kepada wartawan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa 13 Juni, disitat Antara.

Selama ini, lanjut Rinardi, banyak jaringan besar atau mafia yang menjaring calon pekerja migran melalui calo di berbagai daerah dengan iming-iming gaji besar dan penempatan kerja yang nyaman. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan paspor dan visa wisata.

Beberapa waktu lalu, ungkap Rinardi, BP2MI sudah menyerahkan lima daftar nama yang diduga sebagai bandar besar pemberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal dan berharap segera diungkap serta dilakukan penangkapan dengan dibantu pemerintah daerah.

"Kami minta laporan terkait nama yang diduga sebagai bandar besar pengiriman pekerja migran segera ditangkap dan diberikan sanksi pemiskinan agar mereka tidak lagi beroperasi di kemudian hari," katanya.

BP2MI mencatat sekitar 4,7 orang warga Indonesia yang bekerja di luar negeri secara resmi dan tercatat. Namun, data dari Bank Dunia menyebutkan terdapat sembilan juta orang warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, sehingga ada 4,3 juta orang warga Indonesia berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Untuk menekan kasus pekerja migran ilegal, BP2MI meminta peran serta seluruh lapisan mulai dari pemerintah daerah sampai pemerintahan desa menyosialisasikan pentingnya bekerja ke luar negeri secara resmi dan bahaya berangkat secara ilegal.