Puspom TNI Tak Langsung Tahan Kabasarnas Gara-gara KPK Belum Melapor
Konferensi pers TNI di Jakarta (DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R. Agung Handoko mengatakan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum ditahan meski jadi tersangka. Sebabnya, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tangkap tangan tak melapor.

"Rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Juli.

Agung menjelaskan proses hukum di Puspom TNI baru berjalan ketika ada laporan ke polisi. Sehingga, mereka tak melakukan apapun saat KPK menyerahkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Tak sampai di sana, penyerahan Afri disebut tanpa alat bukti karena dibawa oleh KPK.

"Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan," tegasnya.

Meski begitu, Agung bilang KPK kini sudah melapor secara resmi ke polisi pada hari ini sekitar pukul 10.30 WIB. Sehingga, mereka akan segera bergerak.

"Nanti setelah kami dalami kembali tentunya dengan bukti-bukti yang cukup akan kami tingkatkan menjadi atau masuk pada proses penyidikan dan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Tapi mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," sambung Agung.

Diberitakan sebelumnya, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.

Henri diduga meraup dana komando hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.

Penerimaan duit itu disebut komisi antirasuah dilakukan Henri melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Kasus ini bermula saat Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kedua, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.