Heru Budi Akui Usulan Bupati Soal PIK Masuk Kepulauan Seribu Sulit Diwujudkan
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini mengakui bahwa pemindahan wilayah pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk ke dalam Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sulit diwujudkan.

Pemindahan administrasi wilayah pulau reklamasi PIK masuk ke Kepulauan Seribu ini diusulkan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi. Meskipun sempat menanggapi akan mengkaji usulan tersebut, Heru menyebut hal itu belum tentu bisa direalisasikan.

"Itu kan hanya omongan-omongan kemarin dan permohonan bupati. Saya enggak mengusulkan itu. Kan, enggak segampang itu realitanya. Yang sudah nyaman seperti hari ini, ya hari ini aja," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Juli.

Adapun wilayah reklamasi yang diminta Junaedi untuk masuk ke Kepulauan Seribu ini adalah Pulau C, D, G, dan N. Di mana, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata di tiga pulau itu, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli.

Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Alasan Junaedi mengusulkan keempat pulau reklamasi PKI ini masuk ke Kepulauan Seribu untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Junaedi mengatakan pembangunan di Kepulauan Seribu setelah 21 tahun resmi berpisah dari Jakarta Utara telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar. Namun, pembangunan belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai KSPN.

Karena itu, usulan agar PIK menjadi bagian Kepulauan Seribu juga dinilai akan memperkuat citra kepariwisataan Kepulauan Seribu serta berdampak psikologis bagi warga setempat untuk terpacu mengembangkan wilayahnya.

"Konsep wisata harus kita kembangkan agar Pulau Seribu yang sudah ditetapkan sebagai KSPN, harus berkonsep seperti Bali. Itu Bali saja bisa, harusnya Kepulauan Seribu juga bisa," ungkap Junaedi.