JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengklarifikasi pernyataannya yang mengusulkan pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) masuk ke dalam Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Junaedi meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar kawasan PIK 2 di Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam wilayah administrasi Kepulauan Seribu. Namun, kini Junaedi menyebut wilayah PIK yang dimaksud adalah PIK 1.
Pulau reklamasi yang diminta Junaedi untuk masuk ke Kepulauan Seribu ini adalah Pulau C, D, G, dan N. Di mana, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata di tiga pulau itu, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli.
Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Adapun, alasan Junaedi mengusulkan keempat pulau reklamasi PKI ini masuk ke Kepulauan Seribu untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Junaedi mengatakan pembangunan di Kepulauan Seribu setelah 21 tahun resmi berpisah dari Jakarta Utara telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar. Namun, pembangunan belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai KSPN.
Karena itu, ia mengusulkan agar PIK 2 menjadi bagian Kepulauan Seribu juga dinilai akan memperkuat citra kepariwisataan Kepulauan Seribu serta berdampak psikologis bagi warga Kepulauan Seribu untuk terpacu mengembangkan wilayahnya.
BACA JUGA:
"Konsep wisata harus kita kembangkan agar Pulau Seribu yang sudah ditetapkan sebagai KSPN, harus berkonsep seperti Bali. Itu Bali saja bisa, harusnya Kepulauan Seribu juga bisa," kata Junaedi.
"Kalau tidak ini, Kepulauan Seribu hingga berapa puluh bupati yang sekarang sudah berumur 21 tahun, begitu saja, tidak ada perkembangan signifikan," lanjutnya.