Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua pria berinisial AH (29) dan AM (39) atas dugaan kasus tindakan pencurian dan kekerasan terhadap perempuan berinisial AD (20) di Jalan Terusan Bandengan, Pejaringan, Jakarta Utara, Senin, 26 Juni, pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Pejaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan modus mereka menjadi sopir taksi online, kemudian mencari penumpang untuk dijadikan korban.

“AH penggangguran dan AM ini merupakan driver (sopir) taksi online. Modusnya, mereka mengambil penumpang untuk dilakukan pencurian,” kata Bobby kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Bobby juga menjelaskan, kedua pelaku membagi tugas untuk melancarkan aksinya.

“AM memberikan kode terlebih dahulu dengan mengucapkan kata Gas kepada AH yang menunggu di jok belakang mobil,” ucapnya.

Saat bertemu calon korbannya di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, salah satu pelaku mengurungkan aksinya karena melihat korban dalam keadaan hamil.

“AM sengaja tidak memberikan kode, karena korbannya tengah hamil,” tuturnya.

Selanjutnya, mereka kembali mencari calon korbannya. Tak lama mereka mendapatkan penumpang lainnya di Jalan Terusan Bandengan, Pejaringan, dengan tujuan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penumpang pun dibawanya. Kemudian setelah memasuki Tol, AM memberikan kode untuk segera melakukan aksinya. AH pun keluar dan langsung menyekap AD dengan kain sarung yang diikat ujungnya.

“Selain itu mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ucapnya.

Korban yang tak berdaya, langsung dimanfaatkan pelaku dengan menggasak barang-barang milik AD. Selain itu, mereka juga mengancam korban akan membunuhnya apabila melakukan perlawanan.

“Setelah itu para tersangka mengambil barang berharga korban. Mobil kembali diarahkan keluar tol Pelabuhan Tanjung Priok dan kembali ke arah Penjaringan. Kemudian tersangka menurunkan korban di pinggir jalan dekat SPBU Pluit Permai dengan wajah ditutup sarung dan tangan terikat,” sambungnya.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.