MATARAM - Penyidik kejaksaan memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada aktivitas tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) periode 2021-2022.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pemeriksaan MH berlangsung secara bersamaan dengan dua tersangka lain, yakni SI dan SM.
"Iya, jadi ada tiga tersangka yang diperiksa hari ini. Selain MH, mantan kadis itu, ada dua lainnya, SM kabid di Dinas ESDM dan SI dari otoritas pelabuhan," kata dia di Mataram, dilansir dari Antara, Rabu, 26 Juli.
Terkait materi pemeriksaan ketiga tersangka, Efrien mengatakan bahwa hal tersebut menjadi rahasia penyidikan.
"Yang jelas, ini pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan pertama itu kan sudah, sebelum dilakukan penahanan, itu pemeriksaan pertama," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dan berakhir pada pukul 16.34 Wita.
Hijrat Prayitno, salah seorang kuasa hukum dari tersangka SI mengatakan bahwa dirinya memberikan pendampingan pemeriksaan tersangka SI di hadapan penyidik kejaksaan.
"Iya, kami baru selesai berikan pendampingan. Ini sifatnya pemeriksaan tambahan saja," kata Hijrat.
Terkait materi pemeriksaan, dia memilih untuk tidak menyampaikan ke publik mengingat hal tersebut berada di bawah kewenangan penyidik kejaksaan.
Dalam pendampingan hukum, Hijrat meyakinkan bahwa pihaknya kini sedang mengupayakan pengajuan surat permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka IS.
"Karena klien kami ini sekarang tugasnya di Padangbai, Bali, bukan lagi di Labuhan Lombok. Kami upayakan agar klien kami ini bisa tetap menjalankan tugasnya, ini masih kami bicarakan dengan pihak keluarganya," ujar dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Hijrat meyakinkan bahwa penangkapan tersangka SI oleh kejaksaan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
"Iya, jadi klien kami ini sudah pindah tugas ke wilayah Padangbai, Bali," ucapnya.
Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan tujuh tersangka. Selain tiga orang yang menjalani pemeriksaan, empat tersangka lain berinisial RA, Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur, Direktur PT AMG berinisial PSW, dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA, serta terakhir berinisial S, pegawai pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.