JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pemberian upeti atau fee ke pejabat terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan oleh Badan SAR Nasional (Basarnas). Dugaan ini terungkap setelah tangkap tangan digelar pada Selasa, 25 Juli kemarin.
“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 26 Juli.
Firli belum memerinci nominal dari persentase itu. Dia hanya bilang penyidik masih meminta keterangan dari delapan orang yang terjerat dalam kegiatan itu.
Adapun dalam tangkap tangan itu, penyidik menemukan uang tunai. Sama seperti jumlah upeti, Firli masih menutup rapat total temuan penyidik.
“Nanti disampaikan saat konferensi pers,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, komisi antirasuah menggelar OTT di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi. Dari kegiatan senyap itu ada delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK kini punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa delapan orang yang salah satunya adalah pejabat Basarnas. Nantinya, tersangka dan modus praktik rasuah akan disampaikan dalam konferensi pers.