JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku akan segera menindaklanjuti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kemayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) enam perusahaan pelat merah buruk.
Adapun enam BUMN yang dimaksud yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC); PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney; PT Dirgantara Indonesia (Persero); PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS); PT Boma Bisma Indra (BBI) dan PT Indah Karya.
Erick mengaku sangat menyesali hal ini dan akan menindak tegas BUMN yang tidak patuh terhadap LHKP. Pasalnya, hal ini merupakan sesuatu yang diwajibkan.
“Saya sangat sesali. Karena walaupun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah, ya akan saya tindak lanjuti. Saya sudah bicara ke Sesmen dan Deputi agar untuk tindak tegas. Karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan,” ujar Erick kepada wartawan, Selasa, 25 Juli.
Erick pun mengingatkan agar Dewan Komisaris maupun Direksi BUMN untuk bersikap transparan. Salah satunya dengan patuh melaporkan LHKPN.
Dikatakannya, tidak perlu ada yang disembunyikan selama menjabat sebagai petinggi di perusahaan pelat merah.
“Kalau menterinya aja melapor, masa anak buahnya aja tidak melapor. Emang ada yang diumpetin?,” katanya.
BACA JUGA:
Erick mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengawal kinerja BUMN.
“Sudah, saya sudah minta Sesmen menyampaikan dan biasanya KPK itu kita sudah punya kesepakatan, kita sudah koordinasi, saya ucapkan terima kasih kepada KPK untuk terus mengingat kami,” ucapnya.