Aniaya Korban hingga Tewas, 3 Pria di Penjaringan Jakut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Tiga pelaku yang ditangkap berinisial D, J dan A. Sedangkan korban inisial FDS.

Kapolsek Pejaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Juli, pukul 03.00 WIB.

“Tersangka ada 3, yang sudah dapat kita amankan tersangka D, tersangka J, dan tersangka A,” kata Bobby kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Bobby menceritakan kejadian itu berawal saat korban mengantar saksi D untuk ketemu kekasinya, C di sebuah Kafe. Setibanya di lokasi, para tersangka ini tiba-tiba datang melakukan penganiayaan.

“Maksud hati ingin menjemput pacarnya. Namun para tersangka ini malah menganiaya. Karena menurut para tersangka, korban ini ingin mengambil paksa saksi C,” ucapnya.

Setelah dianiaya korban tak berdaya, pelaku meninggalkan korban. Kemudian saksi C langsung membawa ke RSUD Cengkareng. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong atau meninggal dunia.

Selain itu, saksi C juga membuat laporan kepolisian.

“Setelah dilakukan 3 hari perawatan, akhirnya FDS ini meninggal dunia jam 6 pagi. Selanjutnya, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah yang pertama kita tangkap adalah D. Lalu kita kembangkan TSK J. Dan kemarin terakhir pada 20 Juli, 4 hari yang lalu tersangka A bisa kita amankan juga,” sambungya.