Anggota Geng TOK di Penjaringan Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Tewas Dihujani Celurit
Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby memegang barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya hingga tewas/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian telah mendandai salah satu akun media sosial dengan nama ‘Team Orang Keren’ atau TOK. Memang terdengar lucu, tapi Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa kelompok dalam akun tersebut terafiliasi dengan jaringan pelaku tawuran di Muara Baru, Jakarta Utara.

Terlebih, pihaknya baru saja menangkap salah satu anggota dari kelompok tersebut lantaran melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Seorang pengikut akun medsos ini berinisial FNU (20) telah kami tangkap," ujar Kompol Bobby mengutip Antara, Jumat, 18 Agustus.

Setelah jalani pemeriksaan, FNU telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian AM (24).

Bobby mengatakan, korban tewas dengan luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Korban dianiaya olh FNU di kawasan Luar Batang karena terprovokasi oleh rekan-rekannya yang juga tergabung dalam kelompok di akun media sosial (medsos) "Team Orang Keren" (T-O-K).

Sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Tarakan sejak kejadian pada 5 Agustus, namun korban menghembuskan napas terakhirnya pada 12 Agustus 2023.

"Kami menangkap tersangka di rumahnya, wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kami sita antara lain sebilah senjata tajam jenis celurit warna merah dan juga hasil visum dari korban," kata Bobby.

Saat ini, tersangka FNU beserta barang bukti berada di Mapolsek Metro Penjaringan untuk kepentingan penyidikan. Bobby meminta masyarakat berhati-hati dengan segala aktivitas di akun "Team Orang Keren" dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang melanggar hukum.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.