Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Bocah Perempuan di Lotim hingga Tewas
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, menemukan perbuatan pidana pada kasus kematian bocah perempuan usia 8 tahun yang tewas dengan luka memar di bagian mulut dan menyisakan noda darah pada wajah korban.

“Penyidik saat ini sedang mendalami adanya temuan perbuatan pidana dari kasus kematian bocah 8 tahun di Lombok Timur itu," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin dikutip ANTARA, Senin, 24 Juli.

Dia mengatakan perbuatan pidana berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan temuan itu, penyidik kini melakukan penelusuran terhadap pelaku penganiayaan bocah hingga tewas.

"Jadi, pelaku penganiayaan masih dalam pencarian melalui pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi dan barang bukti hasil visum dan autopsi jenazah korban," ujarnya.

Soal kabarperbuatan asusila terhadap korban, Arman mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari Polres Lombok Timur.

"Kalau soal itu (perbuatan asusila), kami belum menerima laporan dari kapolres. Kita tunggu saja perkembangan, nanti akan kami sampaikan lagi," kata dia.

Kasus kematian bocah perempuan berinisial RNA dengan kondisi tidak wajar tersebut kali pertama terungkap dari temuan warga sekitar rumah korban yang berada di Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (24/5).

Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan evakuasi jenazah RNA yang ditemukan dalam posisi telungkup miring ke arah kanan di ladang belakang rumah warga yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Pihak kepolisian juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan kepala dusun.

Karena ada dugaan korban meninggal dengan tidak wajar, ihak kepolisian pada Rabu (24/5) malam mengevakuasi jenazah RNA ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses visum.