Bagikan:

BOGOR - DPRD Kota Bogor menyoroti kemampuan serapan anggaran Pemerintah Kota Bogor yang bersumber dari Dana Alokasi Umum-Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebab, dalam laporan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2022 yang sudah dilaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya, beberapa waktu lalu, tercatat ada anggaran yang bersumber dari DAU-DAK yang tidak terserap sebesar Rp27 miliar.

Hal itu terkuak dalam rapat kerja lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor tentang pembahasan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau PP-APBD 2022 Kota Bogor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Kamis kemarin.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebutkan berdasarkan hasil rapat pertama dan kedua, terdapat lebih dari 50 catatan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

“Lebih dari 50 poin catatan rekomendasi DPRD untuk TAPD terkait pelaksanaan APBD 2022 ini dimaksudkan agar pembukuan keuangan, perencanaan pembangunan, dan penyerapan anggaran dapat disempurnakan,” kata Atang Trisnanto.

Atang Trisnanto menyebut akan ada rapat lanjutan terkait pembahasan PP-APBD 2022 Kota Bogor.

Pada rapat Kamis 20 Juli 2023, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa terdapat kesepakatan antara DPRD Kota Bogor dengan TAPD Kota Bogor terkait enam kesimpulan hasil rapat hari ini.

Salah satunya, meminta Pemerintah Kota Bogor agar bekerja secara serius dan maksimal dalam melaksanakan program dan pekerjaan yang bersumber dari DAU dan DAK, sehingga serapannya dapat optimal menggerakkan roda ekonomi pembangunan.

“Karena kalau kita lihat catatannya tadi, yang tidak terserap mencapai Rp27 miliar. Sangat disayangkan kalau itu terjadi karena masalah serapan anggaran,” kata Atang.

Selain itu, ada selisih terkait belanja daerah antara yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor dengan hasil LHP BPK.

Di mana selisih belanja daerah mencapai angka Rp2,7 miliar.

“Dari catatan DPRD, total realisasi belanja daerah setelah disesuaikan dengan LHP BPK ada selisih sekitar Rp2,7 miliar dari postur PP-APBD yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor. DPRD mengasumsikan adanya kerugian negara yang perlu dibayarkan kembali ke kas daerah,” tegas Atang Trisnanto.