JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Jumat mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Prancis Catherine Colonna di Paris untuk membahas peningkatan kerja sama ekonomi kedua negara.
Pada pertemuan tersebut, Retno menyampaikan kekhawatiran Indonesia terkait regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR) dan peraturan penegakan perdagangan internasional Uni Eropa (EUER) yang dapat mengganggu negosiasi.
“Indonesia sangat menentang pemberlakuan EUDR dan EUER,” ujar Retno dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube sebagaimana dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juli.
Uni Eropa telah menerapkan kebijakan EUDR yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.
Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR yaitu minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas serta kulit.
Adapun EUER merupakan kebijakan perdagangan internasional Uni Eropa. Kebijakan ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia, yang saat ini masih dalam tahap banding di Badan Banding WTO.
Namun, sampai saat ini baik Pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO setelah Amerika Serikat menghalangi pemilihan Badan Banding.
EUER memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO dalam penyelesaian kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan Colonna, Retno juga mengundang Prancis untuk berinvestasi pada bidang transisi energi, hilirisasi industri dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dia menyebut hingga saat ini sudah ada komitmen dari Prancis untuk investasi 500 juta euro (Rp8,35 triliun) untuk mendukung transisi energi di Indonesia.
BACA JUGA:
Menlu Retno juga menekankan pentingnya penyelesaian perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).
IEU-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia-Uni Eropa guna meningkatkan hubungan ekonomi yang menguntungkan kedua pihak.
Perjanjian tersebut hingga saat ini masih dalam tahap perundingan. Indonesia dan EU telah menuntaskan perundingan CEPA putaran ke-15 pada bulan ini di Yogyakarta. Pada putaran itu, kedua pihak mencapai kesepakatan pada bab kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas (ECCB).
Kesepakatan tersebut secara resmi menjadikan ECCB sebagai bab ketujuh yang telah diselesaikan di bawah perundingan IEU-CEPA.
Perundingan putaran ke-16 direncanakan dilaksanakan pada akhir 2023 di Brussels, Belgia.