Sekjen Kemenhub Dapat Peringatan dari KPK Gara-gara Tak Kooperatif
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto kooperatif memenuhi panggilan di kasus suap proyek kereta api. Peringatan ini disampaikan karena dia mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 20 Juli.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Novie dan saksi lain, Billy Haryanto alias Billy Beras yang merupakan pihak swasta tak hadir tanpa keterangan. Padahal, penyidik butuh informasi dari mereka untuk mengusut dugaan suap yang terjadi.

"Sebagaimana informasi yang kami terima kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Juli.

Ali bilang penyidik akan segera memanggil keduanya. Mereka diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK karena keterangannya dibutuhkan.

"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

Komisi antirasuah menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.

Adapun empat proyek yang diduga menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.