Bagikan:

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI telah menyiapkan pendampingan terhadap konsumen yang menjadi korban penipuan penjualan tiket konser band Coldplay yang dijadwalkan digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta 15 November mendatang.

Ketua BPKN RI Rizal Edy Halim mengatakan, kisruh penjualan tiket band berskala internasional ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk penyelenggara, termasuk regulator.

"Apa yang terjadi kemarin menjadi catatan tidak hanya untuk event organizer. Sama halnya seperti sepakbola yang kini tidak lagi dianggap hanya sebagai cabang olahraga biasa, konser musik ini industri. Ada bisnis di situ yang harus dikelola," katanya dalam acara jumpa pers persiapan perayaan hari lahir BPKN di Jakarta, Kamis 20 Juli, disitat Antara.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut, pihaknya juga telah berdiskusi dan menyampaikan hasil temuannya ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Kami sampaikan bahwa boleh saja menjadikan hiburan dan pariwisata ini sebagai industri unggulan, asalkan tetap menyiapkan peranti-peranti seperti mekanisme, regulasi, dan pascakegiatan. Harus dipikirkan pula bagaimana risikonya, semua harus disiapkan. Kalau tidak, ya ketika terjadi masalah lagi, nantinya akan saling mencari kambing hitam," kata Rizal.

Oleh karena itu, Rizal mengingatkan konser musik merupakan bagian dari industri hiburan yang harus dikelola secara profesional agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sekarang ini kita nggak bisa lagi menganggap acara-acara seperti konser musik atau festival sebagai hiburan semata. Kita harus bisa memperlakukan kegiatan ini sebagai industri hiburan yang harus dikelola secara profesional," tuturnya.

Setiap fase pengelolaan bisnis industri hiburan, lanjut Rizal, juga harus dikerjakan secara profesional dari pra penjualan tiket, penjualan tiket, hingga pasca-kegiatan.

"Sehingga kita bisa mereduksi masalah-masalah yang berisiko bagi masyarakat kita, termasuk soal penipuan dan sebagainya. Kalau tidak, kita akan terus menghadapi masalah yang sama," katanya menerangkan.

Rizal lantas memberi contoh penyelenggaraan kegiatan konser atau festival musik di luar negeri diatur ketat dengan manajemen yang sangat rapi.

"Mereka memperlakukan acara hiburan sebagai industri bisnis dan begitu pula seharusnya di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, BPKN RI telah membuka lebar kanal informasi pengaduan bagi konsumen termasuk mencermati modus penipuan penjualan tiket yang dilakukan pihak ketiga terkait gelaran konser band band asal Inggris itu.