JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan KPU memutuskan untuk pemilih yang hendak pindah TPS ketika memilih harus mengurusnya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota terkait.
"Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa bukti dukung alasan. Jadi kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," ujar Betty saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Kamis, 20 Juli.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan masyarakat dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.
Menurut Betty, saat ini KPU mengatur pindah memilih harus dilakukan secara langsung di PPS, PPK, ataupun KPU kabupaten/kota untuk menghindari pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan.
Di samping itu, tambah dia, pindah memilih tidak bisa dilakukan secara daring karena ada pula dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah tahapan mengurus pindah memilih di Pemilu 2024. Pertama, pihak yang ingin pindah memilih harus mendatangi PPS tingkat kelurahan/desa, PPK, atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal ataupun alamat tujuan.
Contohnya, jika si A terdaftar sebagai pemilih di sebuah TPS di Kota Bandung, Jawa Barat, namun karena alasan pekerjaan, ia ingin memilih di sebuah TPS di Jakarta Pusat. Dengan demikian, ia bisa mengurus pindah memilih di Kota Bandung maupun di Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Kedua, ia harus membawa dokumen dan memperlihatkan dokumen autentik itu untuk menegaskan alasan pindah memilih. Dokumen itu contohnya adalah surat tugas dari perusahaan atau surat keterangan studi. Berikutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.