Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Tak Bisa Pulih Sepenuhnya
Mario Dandy saat rekonstruksi kasus penganiayaan/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr. Yeremia Tatang menyebut David Ozora mengalami cedera otak traumatis (diffuse axonal injury) akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo. Bahkan, David disebut tak akan pulih sepenuhnya.

Perkiraan kondisi David itu disampaikan dr. Yeremia Tatang saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada hari ini.

Berawal saat Yeremia menyampaikan soal David yang sempat menjalani operasi pergelangan kaki karena terjauh sewaktu latihan berjalan. Penyebab itu semua lantaran saraf motorik otak mengalami gangguan.

"Sewaktu dalam proses pemulihan ketika latihan berjalan ini memang sisi yang sebelah kanan itu sempat nggak kuatdan akibatnya dia (David) jatuh. Maka dia juga mengalami operasi di daerah ankel, satu kali pasca perawatan rawat jalan," ujar Yeremia dalam persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli.

Mendengar keterangan itu, hakim sempat melayangkan pertanyaan soal ada tidaknya kemungkian David pulih ke kondisi normal.

Yeremia menyebut semua bisa saja terjadi. Namun, menurutnya, dengan kondisi saat ini David tak bisa pulih 100 persen.

"Bisa tidak dalam arti ini, mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh itu juga langsung mempengaruhi kepada aktivitas segala macam?" tanya hakim.

"Kalau dia sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," jawab Yeremia.

"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang mempengaruhi kepada kaki dan gerakan?" timpal hakim.

"Betul Yang Mulia," kata Yeremia.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia menghajar bagian kepala David Ozora secara brutal.

Akibat penganiayaan itu, David Ozora terluka parah. Bahkan, mesti menjalani perawatan medis cukup lama.

Mario Dandy dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.

Sehingga, jaksa mendakwanya dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.