TANGERANG - Polisi mendamaikan atlet MMA, Rudy Golden Boy dengan pengendara arogan bernama Candra yang sempat bertikai di jalan lalu viral beberapa waktu lalu. Oleh kepolisian keduanya telah dipertemukan di Polsek Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan meski keduanya telah berdamai, mereka tetap diberikan sanksi berupa penilangan.
“Keduanya sepakat damai. Untuk Pak Rudy sendiri kami kenakan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 itu di pasal 287 ayat 2,” kata Seala kepada wartawan di Polsek Pagedangan, Selasa, 18 Juli.
“Sementara pak Candra kita kenakan 3 pasal yaitu pasal 283, pasal 297, termasuk juga pasal 311,” tambahnya.
BACA JUGA:
Seala menjelaskan alasannya Rudy dan Candra dikenakan sanksi tilang lantaran keduanya menghentikan kendaraannya tanpa memberi tanda, serta di posisi yang tidak pada tempatnya.
“Itu karena pada saat kejadian posisi kendaraan tidak diberhentikan di posisi lajur yang sesuai. Tidak di lajur yang sesuai, tidak memberikan sign,” ucapnya.