SULTRA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau menolak 66 pemohon paspor nonprosedural sebagai upaya pencegahan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ke luar negeri.
"Jumlah pemohon yang ditolak, ada 66 pemohon, terdiri 51 laki-laki dan 15 orang perempuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau Teguh di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 17 Juli, disitat Antara.
Teguh mengatakan, puluhan pemohon paspor itu ditolak lantaran mereka ingin kembali bekerja lagi di luar negeri.
"Saat dilihat kembali paspornya, mereka rata-rata sudah bekerja di luar negeri, mereka akan bekerja kembali, tapi mereka pulang ke Indonesia lewat jalur-jalur tidak resmi, itu dilihat dari jalur-jalur perlintasannya tidak ada cap kepulangannya," ujar dia.
Teguh menuturkan, hal tersebut terkuak saat dilakukan proses wawancara terhadap pemohon paspor tersebut. Mereka mengakui telah bekerja di luar negeri dan hendak pulang untuk kembali bekerja kepada majikan mereka
"Pas wawancara mereka bilang iya, mereka pernah bekerja di sana dan akan kembali bekerja lagi sama majikan saya, kan begitu," ucap Teguh.
BACA JUGA:
Dia mengatakan pencegahan TPPO merupakan instruksi pimpinan yang harus dilakukan di seluruh wilayah imigrasi, begitu juga di Imigrasi Baubau.
"Imigrasi sebagai garda terdepan untuk maraknya TPPO, khususnya bagi mereka yang akan keluar negeri," tuturnya.
Ia mengungkapkan, buntut maraknya perdagangan orang, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan, salah satunya dengan memperketat penerbitan paspor. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.