JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan, kawasan Monas merupakan cagar budaya yang tak boleh digunakan secara sembarang dan menabrak aturan yang berlaku. Dia mengatakan itu menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadikan Monas sebagai sirkuit bagi ajang balapan Formula E oleh
"Saya hanya ngomong Monas itu adalah sudah pasti peraturannya merupakan cagar budaya. Apa artinya, tidak boleh dipergunakan untuk apapun juga," kata Megawati dalam sambutannya setelah pengumuman calon kepala daerah di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari.
Cagar budaya menurutnya adalah tempat yang perlu mendapatkan perlakuan khusus. Dia mencontohkan, kediamannya yang berada di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat merupakan salah satu cagar budaya yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, tiap akan melakukan perbaikan di kediamannya itu, Mega akan melaporkannya kepada dinas terkait.
Mega tak masalah dengan adanya balapan Formula E yang akan dilaksanakan pada 6 Juni itu. Hanya saja, Presiden kelima RI ini meminta agar pemerintah provinsi tidak melanggar aturan termasuk soal cagar budaya.
"Kalau mau kompetisi nanti, tapi kalau di dalam peraturan yang memang ada peraturannya, kalian jangan coba langgar," tegasnya.
BACA JUGA:
Di depan para calon kepala daerah, anak Presiden pertama RI Soekarno ini juga mempertanyakan apakah tak ada tempat lain untuk melakukan balapan tersebut.
"Kenapa sih mau bikin formula E, kenapa sih harus di situ? Kenapa sih enggak di tempat lain. Kan begitu. Peraturan itu, ya peraturan. Nah, kalian itu juga mesti tahu jangan sampai melanggar peraturan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, meski menjadi rute balapan mobil listrik itu menjadi polemik namun pada Selasa, 11 Februari, Anies memutuskan untuk kembali menggunakan kawasan Medan Merdeka, termasuk Monumen Nasional (Monas) di dalamnya.
"Kita minta bantuan semua pihak untuk mensosialisasikan bahwa akan ada ajang E Formula di kawasan Medan Merdeka," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah beberapa waktu yang lalu.
Terpilihnya kembali kawasan Monas sebagai rute Formula E disepakati dalam rapat Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada Senin, 10 Februari sore. Terlebih, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah sudah memberikan lampu hijau kepada Pemprov DKI untuk menjadikan Monas sebagai rute ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut.
Anies telah bersurat kepada Mensesneg untuk mengkonfirmasi penyelenggaraan Formula E di Monas dan melampirkan gambaran umum bentuk sirkuitnya. Rute adu balap mobil bebas emisi ini sedikit berbeda dengan rute yang diputuskan JakPro pada masa pembahasan pengajuan anggaran beberapa bulan lalu.
Rute baru tersebut dimulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan ke kawasan Patung Kuda, masuk ke pintu Barat Daya Monas, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat putar balik ke selatan, kanan keluar lewat pintu Tenggara Monas arah Gambir, lalu melintas di depan Kedubes AS di Jalan Medan Merdeka Selatan. Track sirkuit Formula E tersebut memiliki 11 tikungan dengan panjang 2,6 km.