JAKARTA - Pemprov DKI dan Formula E Operations Limited (FEO) mulai menyusuri ruas jalan di Jakarta untuk mencari rute alternatif penyelenggaraan ajang balap tersebut. Ini dilakukan setelah kawasan Monas dilarang jadi rute balapan tersebut.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan sore ini, jalan protokol dilirik menjadi sirkuit alternatif penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik itu.
"Opsinya di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin, dan sedikit belok ke Gelora Bung Karno," ujar Hari saat dihubungi, Jumat, 7 Februari.
Namun, opsi tersebut belum pasti menjadi sirkuit Formula E karena belum ada keputusan resmi.
Hari melanjutkan, panjang sirkuit yang bakal digunakan untuk penyelenggaraan Formula E sekitar 2,9 kilometer hingga 3,2 kilometer. Jalur alternatif tersebut memenuhi standar lintasan yang ditetapkan Federasi Otomotif Internasional (FIA).
"Lintasan balap kami pakai grade tiga, artinya jalan arteri atau protokol kita sudah memenuhi standar," jelas Hari.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negera selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak merestui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E melewati kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Begitu banyak faktor variabel, seperti jumlah belokan, tingkat kesulitannya, serta batasan kilometer karena (bahan bakar mobil) ini menggunakan baterai," kata Anies, Kamis, 6 Februari.
Sementara, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyebut alasan utama Mensesneg sebagai Ketua Komisi Pengarah melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar pergelaran balapan mobil listrik tersebut karena Monas meruapakan cagar budaya.
"Komisi Pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Ada banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, lalu ada pengaspalan," kata Setya, Rabu, 5 Februari.
BACA JUGA:
Kemensetneg belum menyampaikan larangan secara resmi melalui surat tertulis. Pasalnya, kata Setya, keputusan ini baru dibicarakan pada rapat kemarin yang utamanya membahas terkait revitalisasi Monas.
Namun, Kemensetneg tetap mendukung penyelenggaraan Formula E. "Diizinkan, tapi di luar kawasan monas," ucap dia.
Sebagai informasi Formula E adalah turnamen balapan terpopuler kedua sesudah Formula 1. Bedanya dengan Formula 1, Formula E sudah menggunakan mesin bertenaga listrik sehingga bebas emisi. Nantinya aksi kebut-kebutan ini bakal diadakan di jalan raya yang diubah jadi sirkuit sementara.
Berbagai persiapan pun segera dilakukan, termasuk menyiapkan lintasan pada ajang balap Formula E. Ajang balap ini akan diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Rencananya, acara ini bakal digelar selama 5 tahun berturut-turut.
Demi bisa menyelenggarakan Formula E, Pemprov DKI mengajukan anggaran DKI dalam APBD mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Rinciannya, ada anggaran Rp360 miliar untuk commitment fee kepada federasi Formula E.
Selain itu, anggaran sebesar Rp934 miliar digelontorkan untuk dana penyelenggaraan yang akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI. Terpisah, BUMD DKI yakni PT Jakarta Propertindo (JakPro) juga membutuhkan anggaran Rp305,2 miliar untuk biaya penyelenggaraan.